Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia, menurut peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2010.
artikel ini saya kutip dari akun facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Penerbitan SIM A
Buat Baru : Rp.120.000
Perpanjangan : Rp.80.000
Penerbitan SIM B I
Buat Baru : Rp.120.000
Perpanjangan : Rp.80.000
Penerbitan SIM B II
Buat Baru : Rp.120.000
Perpanjangan : Rp.80.000
Penerbitan SIM C
Buat Baru : Rp.100.000
Perpanjangan : Rp.75.000
Penerbitan SIM D
(khusus penyandang cacat)
Buat Baru : Rp.50.000
Perpanjangan : Rp.30.000
Penerbitan SIM Internasional
Buat Baru : Rp.250.000
Perpanjangan : Rp.225.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar